Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 246.K/GL.01/MEM.G/2023 Tentang Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 246.K/GL.01/MEM.G/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah memiliki warisan geologi (geoheritage) yang memenuhi kriteria untuk dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan sebagai objek penelitian, pendidikan kebumian, dan geowisata.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 8 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage), perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor
246.K/GL.01/MEM.G/2023
Tahun
2023
Tentang
Kepmen Energi dan SDM Tentang Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah
Ditetapkan Tanggal
11 Agustus 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Silahkan download Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 246.K/GL.01/MEM.G/2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.