Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 249.K/MG.01/MEM.M/2022 Tentang Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur Liquefied Natural Gas, Serta KonversidariPenggunaan Bahan Bakar Minyak Menjadi Liquefied Natural Gas dalam Penyediaan Tenaga Listrik
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 249.K/MG.01/MEM.M/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka optimasi aspek keekonomian penyediaan Liquefied Natural Gas dalam program gasifikasi pembangkit listrik, terdapat perubahan asumsi dan parameter kajian biaya logistik penyediaan Liquefied Natural Gas untuk program gasifikasi pembangkit listrik meliputi jumlah, lokasi dan kapasitas pembangkit serta kebutuhan gas;
- bahwa perlu dilakukan percepatan dari penggunaan Bahan Bakar Minyak menjadi Liquefied Natural Gas dalam penyediaan tenaga listrik;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur Liquefied Natural Gas, serta Konversi dari Penggunaan Bahan Bakar Minyak menjadi Liquefied Natural Gas dalam Penyediaan Tenaga Listrik;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor
249.K/MG.01/MEM.M/2022
Tahun
2022
Tentang
Kepmen Energi dan SDM Tentang Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur Liquefied Natural Gas, Serta KonversidariPenggunaan Bahan Bakar Minyak Menjadi Liquefied Natural Gas dalam Penyediaan Tenaga Listrik
Ditetapkan Tanggal
14 Oktober 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 249.K/MG.01/MEM.M/2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.