Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2022
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2022 Tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (9) dan ayat ( 10) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 11 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, telah ditetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 148K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan;
bahwa ketentuan mengenai formula harga dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 148K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini;
bahwa dengan telah ditetapkannya perubahan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON 88 menjadi Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON 90 dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan dan berdasarkan pertimbangan dari Menteri Keuangan dalam surat Nomor S-813/MK.02/2022 tanggal 3 Oktober 2022 hal Pertimbangan atas Usulan Formula Harga Dasar Jenis BBM Khusus Penugasan Bensin (Gasoline) RON 90, perlu melakukan penyesuaian formula harga dasar Jenis BBM Khusus Penugasan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan;