Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 256.K/MG.01/MEM.M/2022

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 256.K/MG.01/MEM.M/2022

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 256.K/MG.01/MEM.M/2022 Tentang Perhitungan Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak

PERTIMBANGAN

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 256.K/MG.01/MEM.M/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (13) dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, telah ditetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 149K/12/MEM/2020 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak;
  2. bahwa ketentuan mengenai harga indeks pasar bahan bakar minyak yang digunakan untuk menghitung harga dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 149K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini;
  3. bahwa dengan telah ditetapkannya perubahan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON 88 menjadi Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON 90 dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan dan dengan pertimbangan bahwa harga indeks pasar bahan bakar minyak digunakan sebagai dasar perhitungan biaya perolehan dalam penetapan harga dasar bahan bakar minyak, perlu penyeragaman konstanta konversi barel ke liter dalam perhitungan harga indeks pasar bahan bakar minyak;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perhitungan Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Nomor
256.K/MG.01/MEM.M/2022

Tahun
2022

Tentang
Kepmen Energi dan SDM Tentang Perhitungan Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak

Ditetapkan Tanggal
19 Oktober 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 256.K/MG.01/MEM.M/2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (356.97 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.