Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 293.K/HK.02/MEM.S/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Keanggotaan dan Nonanggota Dalam Pelayanan Pemanfaatan Data Hulu Minyak dan Gas Bumi
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 293.K/HK.02/MEM.S/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa peningkatan pelayanan pemanfaatan data hulu minyak dan gas bumi yang dilaksanakan melalui sistem keanggotaan dan nonanggota merupakan salah satu upaya untuk mendorong peningkatan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi.
- bahwa Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33.K/03/MEM/2020 tentang Sistem Keanggotaan dalam Pelayanan Pemanfaatan Data Hulu Minyak dan Gas Bumi, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan dinamika kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Keanggotaan dan Nonanggota Dalam Pelayanan Pemanfaatan Data Hulu Minyak dan Gas Bumi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor
293.K/HK.02/MEM.S/2022
Tahun
2022
Tentang
Kepmen Energi dan SDM Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Keanggotaan dan Nonanggota Dalam Pelayanan Pemanfaatan Data Hulu Minyak dan Gas Bumi
Ditetapkan Tanggal
9 Desember 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 293.K/HK.02/MEM.S/2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.