Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32.K/HK.02/MEM.S/2023

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32.K/HK.02/MEM.S/2023

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32.K/HK.02/MEM.S/2023 Tentang Penunjukan Pejabat untuk Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Negara yang BerasaldariPerjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

PERTIMBANGAN

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32.K/HK.02/MEM.S/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral selaku Pengguna Barang atas Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara mengatur lebih lanjut mengenai penunjukan pejabat dan teknis pelaksanaan yang menjadi tugas dan wewenangnya.
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penunjukan Pejabat untuk Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Nomor
32.K/HK.02/MEM.S/2023

Tahun
2023

Tentang
Kepmen Energi dan SDM Tentang Penunjukan Pejabat untuk Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Negara yang BerasaldariPerjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

Ditetapkan Tanggal
22 Februari 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32.K/HK.02/MEM.S/2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (339.74 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.