Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.04 Tahun 2023

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.04 Tahun 2023 Tentang Klasifikasi Visa

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.04 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 ayat (5) dan Pasal 102 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, perlu menetapkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Klasifikasi Visa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor
M.HH-01.GR.01.04 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
Keputusan Menteri Hukum dan HAM Tentang Klasifikasi Visa
Ditetapkan Tanggal
1 September 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.04 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More