Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-03.GR.01.06 Tahun 2023
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-03.GR.01.06 Tahun 2023 Tentang Indeks VIsa
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-03.GR.01.06 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal, perlu menetapkan indeks visa kunjungan dan visa tinggal terbatas.
bahwa untuk menindaklanjuti Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia Berkaitan dengan Visa Sekerja dan Berlibur yang ditandatangani pada tanggal 03 Maret 2009, perlu menetapkan jenis kegiatan visa tinggal terbatas kemudahan bekerja saat berlibur.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Indeks Visa.