Keputusan Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 177 Tahun 2024
Keputusan Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 177 Tahun 2024 Tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 177 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak dalam penyelenggaraan pelayanan, perlu disusun Standar Pelayanan untuk setiap jenis pelayanan.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf a, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal perlu menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal