Berikut detail Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.40/KP.1015/MKP.04
Entitas | Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata |
Jenis | Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Kepmenbudpar) |
Nomor | KM.40/KP.1015/MKP.04 |
Tahun | 2004 |
Tentang | Kepmenbudpar Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata |
Tanggal Ditetapkan | 06 Juli 2004 |
Tanggal Diundangkan | 06 Juli 2004 |
Berlaku Tanggal | 06 Juli 2004 |
Sumber |
Download Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.40/KP.1015/MKP.04 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.kemenparekraf.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam
Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup…
Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum
Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan…
This website uses cookies.
Read More