Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM8/PW007/MKP03 Tentang Penetapan Benteng Baadia, Benteng Keraton Buton (benteng Walio), Benteng Bengkudu, Kompleks Gua Prasejarah Pulau Muna, dan Masjid Agung Keraton Buton yang Berlokasi di Wilayah Propinsi Sulawesi Tenggara Sebagai Benda Cagar Budaya dan/atau Situs yang Dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM8/PW007/MKP03
Entitas | Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata |
Jenis | Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Kepmenbudpar) |
Nomor | KM8/PW007/MKP03 |
Tahun | 2003 |
Tentang | Kepmenbudpar Tentang Penetapan Benteng Baadia, Benteng Keraton Buton (benteng Walio), Benteng Bengkudu, Kompleks Gua Prasejarah Pulau Muna, dan Masjid Agung Keraton Buton yang Berlokasi di Wilayah Propinsi Sulawesi Tenggara Sebagai Benda Cagar Budaya dan/atau Situs yang Dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 |
Tanggal Ditetapkan | 04 Maret 2003 |
Tanggal Diundangkan | 04 Maret 2003 |
Berlaku Tanggal | 04 Maret 2003 |
Sumber |
Download Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM8/PW007/MKP03 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.kemenparekraf.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.