Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM8/PW007/MKP03

Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM8/PW007/MKP03

Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM8/PW007/MKP03 Tentang Penetapan Benteng Baadia, Benteng Keraton Buton (benteng Walio), Benteng Bengkudu, Kompleks Gua Prasejarah Pulau Muna, dan Masjid Agung Keraton Buton yang Berlokasi di Wilayah Propinsi Sulawesi Tenggara Sebagai Benda Cagar Budaya dan/atau Situs yang Dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM8/PW007/MKP03

EntitasKementerian Kebudayaan dan Pariwisata
JenisKeputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Kepmenbudpar)
NomorKM8/PW007/MKP03
Tahun2003
TentangKepmenbudpar Tentang Penetapan Benteng Baadia, Benteng Keraton Buton (benteng Walio), Benteng Bengkudu, Kompleks Gua Prasejarah Pulau Muna, dan Masjid Agung Keraton Buton yang Berlokasi di Wilayah Propinsi Sulawesi Tenggara Sebagai Benda Cagar Budaya dan/atau Situs yang Dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992
Tanggal Ditetapkan04 Maret 2003
Tanggal Diundangkan04 Maret 2003
Berlaku Tanggal04 Maret 2003
Sumber

Download Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM8/PW007/MKP03 melalui link di bawah ini:

Download PDF (170.77 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.kemenparekraf.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.