Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 195 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Jenis Hasil Perikanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dan Tempat Pemasukan Komoditas Perikanan dan Tempat Pemasukan Komoditas Pergaraman
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 195 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pemasukan jenis hasil perikanan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, perlu menambahkan jenis hasil perikanan pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 80 Tahun 2023 tentang Jenis Hasil Perikanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dan Tempat Pemasukan Komoditas Perikanan dan Tempat Pemasukan Komoditas Pergaraman.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 80 Tahun 2023 tentang Jenis Hasil Perikanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dan Tempat Pemasukan Komoditas Perikanan dan Tempat Pemasukan Komoditas Pergaraman.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Tentang
Kepmen KP Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Jenis Hasil Perikanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dan Tempat Pemasukan Komoditas Perikanan dan Tempat Pemasukan Komoditas Pergaraman
Ditetapkan Tanggal
30 November 2023
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 195 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.