Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Penetapan Pelabuhan Benjina Sebagai Pelabuhan Perikanan yang Tidak Dibangun oleh Pemerintah
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka pengembangan perikanan dan melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Pelabuhan Benjina milik PT Industri Perikanan Arafura di Benjina, Provinsi Maluku, sebagai pelabuhan perikanan yang tidak dibangun oleh pemerintah.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penetapan Pelabuhan Benjina sebagai Pelabuhan Perikanan yang Tidak Dibangun oleh Pemerintah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
43 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Kepmen KP Tentang Penetapan Pelabuhan Benjina Sebagai Pelabuhan Perikanan yang Tidak Dibangun oleh Pemerintah
Ditetapkan Tanggal
24 Juni 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.