Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2023
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pulau Kolepom Provinsi Papua Selatan
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa dalam rangka melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati laut seperti habitat ikan kakap putih (Lates calcalifer), habitat ikan gulama (Johnius australis dan Nibea squamosa), habitat udang penaeid, dan habitat pari gergaji, perlu dilakukan perlindungan terhadap perairan di wilayah Pulau Kolepom Provinsi Papua Selatan.
bahwa perairan di wilayah Pulau Kolepom Provinsi Papua Selatan memiliki keunikan fenomena alam dan/atau keunikan yang alami dan berdaya tarik tinggi serta berpeluang besar untuk menunjang pengembangan perikanan dan pariwisata yang berkelanjutan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pulau Kolepom Provinsi Papua Selatan.