Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55 Tahun 2022

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55 Tahun 2022

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina

PERTIMBANGAN

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan, perlu ditetapkan tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit ikan karantina.
  2. bahwa Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51/KEPMEN-KP/2020 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina, belum menampung perkembangan kebutuhan hukum dan perkembangan sistem transportasi perdagangan serta perekonomian nasional sehingga perlu diganti.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Nomor
55 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Kepmen KP Tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina

Ditetapkan Tanggal
13 September 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.01 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.