Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 72 Tahun 2022
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Liukang Tangaya Provinsi Sulawesi Selatan
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 72 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa dalam rangka melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati laut seperti terumbu karang, padang lamun, dan mangrove, perlu dilakukan perlindungan terhadap perairan di wilayah Liukang Tangaya Provinsi Sulawesi Selatan.
bahwa perairan di wilayah Liukang Tangaya Provinsi Sulawesi Selatan memiliki keunikan fenomena alam dan/atau keunikan yang alami dan berdaya tarik tinggi serta berpeluang besar untuk menunjang pengembangan wisata perairan yang berkelanjutan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Liukang Tangaya Provinsi Sulawesi Selatan.