Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1014/MENKES/SK/XI/2008 Tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1014/MENKES/SK/XI/2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran telah banyak memberikan manfaat dalam membantu pengobatan yaitu salah satunya melalui penggunaan radiologi diagnostik yang dapat mendeteksi berbagai jenis penyakit.
- bahwa penggunaan radiologi diagnostik yang tidak sesuai dengan prinsip dasar keselamatan radiasi dapat membahayakan kesehatan pasien, tenaga kesehatan, maupun masyarakat di sekitarnya.
- bahwa untuk mengantisipasi bahaya kesehatan akibat penggunaan radiologi diagnostik dan untuk menjaga mutu pelayanan radiologi diagnostik di sarana pelayanan kesehatan, perlu disusun suatu Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Nomor
1014/MENKES/SK/XI/2008
Tahun
2008
Tentang
Kepmenkes Tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan
Ditetapkan Tanggal
3 November 2008
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1014/MENKES/SK/XI/2008 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.