Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1014/MENKES/SK/XI/2008

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1014/MENKES/SK/XI/2008

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1014/MENKES/SK/XI/2008 Tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan

PERTIMBANGAN

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1014/MENKES/SK/XI/2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran telah banyak memberikan manfaat dalam membantu pengobatan yaitu salah satunya melalui penggunaan radiologi diagnostik yang dapat mendeteksi berbagai jenis penyakit.
  2. bahwa penggunaan radiologi diagnostik yang tidak sesuai dengan prinsip dasar keselamatan radiasi dapat membahayakan kesehatan pasien, tenaga kesehatan, maupun masyarakat di sekitarnya.
  3. bahwa untuk mengantisipasi bahaya kesehatan akibat penggunaan radiologi diagnostik dan untuk menjaga mutu pelayanan radiologi diagnostik di sarana pelayanan kesehatan, perlu disusun suatu Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kesehatan

Nomor
1014/MENKES/SK/XI/2008

Tahun
2008

Tentang
Kepmenkes Tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan

Ditetapkan Tanggal
3 November 2008

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1014/MENKES/SK/XI/2008 melalui link di bawah ini:

Download PDF (160.58 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.