Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1014/MENKES/SK/XI/2008
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1014/MENKES/SK/XI/2008 Tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1014/MENKES/SK/XI/2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran telah banyak memberikan manfaat dalam membantu pengobatan yaitu salah satunya melalui penggunaan radiologi diagnostik yang dapat mendeteksi berbagai jenis penyakit.
bahwa penggunaan radiologi diagnostik yang tidak sesuai dengan prinsip dasar keselamatan radiasi dapat membahayakan kesehatan pasien, tenaga kesehatan, maupun masyarakat di sekitarnya.
bahwa untuk mengantisipasi bahaya kesehatan akibat penggunaan radiologi diagnostik dan untuk menjaga mutu pelayanan radiologi diagnostik di sarana pelayanan kesehatan, perlu disusun suatu Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.