Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1033/2024 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Transplantasi Organ dengan Pemanfaatan Donor Mati Batang Otak/Mati Otak
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1033/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan transplantasi organ, penyelenggaraan transplantasi organ dapat memanfaatkan donor mati batang otak/mati otak.
- bahwa penyelenggaraan transplantasi organ dengan pemanfaatan donor mati batang otak/mati otak dapat dilakukan terhadap seseorang yang dinyatakan mati apabila memenuhi kriteria diagnosis kematian mati batang otak/mati otak.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Penyelenggaraan Transplantasi Organ dengan Pemanfaatan Donor Mati Batang Otak/Mati Otak.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Nomor
HK.01.07/MENKES/1033/2024
Tahun
2024
Tentang
Kepmenkes Tentang Pedoman Penyelenggaraan Transplantasi Organ dengan Pemanfaatan Donor Mati Batang Otak/Mati Otak
Ditetapkan Tanggal
22 Mei 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1033/2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.