Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1047/2024 Tentang Standar Peralatan Dalam Rangka Penguatan Pelayanan Kesehatan Primer pada Pusat Kesehatan Masyarakat, Unit Pelayanan Kesehatan di Desa/Kelurahan, dan Pos Pelayanan Terpadu
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1047/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka penguatan transformasi pelayanan kesehatan primer diperlukan tata kelola penyelenggaraan pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat, unit pelayanan kesehatan di desa/kelurahan, dan di pos pelayanan terpadu sesuai standar.
- bahwa untuk mendukung tata kelola penyelenggaraan pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat, unit pelayanan kesehatan di desa/kelurahan, dan di pos pelayanan terpadu, perlu dilakukan pemenuhan peralatan sesuai standar salah satunya melalui pelaksanaan Program Penguatan Pelayanan Kesehatan Primer di Indonesia (Strengthening of Primary Healthcare in Indonesia).
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Standar Peralatan Dalam Rangka Penguatan Pelayanan Kesehatan Primer pada Pusat Kesehatan Masyarakat, Unit Pelayanan Kesehatan di Desa/Kelurahan, dan Pos Pelayanan Terpadu.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Nomor
HK.01.07/MENKES/1047/2024
Tahun
2024
Tentang
Kepmenkes Tentang Standar Peralatan Dalam Rangka Penguatan Pelayanan Kesehatan Primer pada Pusat Kesehatan Masyarakat, Unit Pelayanan Kesehatan di Desa/Kelurahan, dan Pos Pelayanan Terpadu
Ditetapkan Tanggal
3 Juni 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1047/2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.