Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1059/2024
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1059/2024 Tentang Pemberian Jasa Tambahan bagi Tim Pengampu Pada Program Jejaring Pengampuan Pelayanan Kesehatan
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1059/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa dalam rangka pelaksanaan program jejaring pengampuan pelayanan kesehatan, perlu diberikan jasa tambahan bagi tim pengampuan pada rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan kesehatan.
bahwa berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-87/MK.02/2024 telah diberikan persetujuan mengenai besaran jasa tambahan bagi tim pengampu pada program jejaring pengampuan pelayanan kesehatan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pemberian Jasa Tambahan bagi Tim Pengampu Pada Program Jejaring Pengampuan Pelayanan Kesehatan.