Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1094/2024
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1094/2024 Tentang Standar Akreditasi dan Biaya Survei Akreditasi Rumah Sakit Kelas D Pratama
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1094/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien agar tercapainya tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang baik, perlu dilakukan akreditasi pada rumah sakit kelas D Pratama.
bahwa dalam melaksanakan akreditasi pada rumah sakit kelas D Pratama yang akuntabel dan transparan, perlu adanya suatu standar akreditasi dan tarif survei akreditasi pada rumah sakit kelas D Pratama.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Standar Akreditasi dan Biaya Survei Akreditasi Rumah Sakit Kelas D Pratama.