Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1277/2024
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1277/2024 Tentang Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kanker, Jantung dan Pembuluh Darah, Stroke, Uronefrologi, dan Kesehatan Ibu dan Anak
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1277/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa dalam rangka peningkatan dan pemerataan akses pelayanan kesehatan kanker, jantung dan pembuluh darah, stroke, uronefrologi, serta kesehatan ibu dan anak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, perlu dilakukan upaya peningkatan kompetensi rumah sakit melalui jejaring pengampuan pelayanan kesehatan.
bahwa rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan kanker, jantung dan pembuluh darah, stroke, uronefrologi, serta kesehatan ibu dan anak telah ditetapkan dengan berbagai Keputusan Menteri Kesehatan, namun perlu dilakukan penyesuaian dalam rangka pemenuhan kebutuhan teknis pelaksanaan jejaring pengampuan pelayanan kesehatan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kanker, Jantung dan Pembuluh Darah, Stroke, Uronefrologi, dan Kesehatan Ibu dan Anak.