Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1285/2023 Tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Serta Pengangkatan dan Penempatan Tenaga Relawan Bidang Kesehatan yang Menangani Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19)
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1285/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pelaksanaan penanganan kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia masih berlangsung sehingga perlu memperpanjang pemberian insentif dan santunan kematian sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1879/2022 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Serta Pengangkatan dan Penempatan Tenaga Relawan Bidang Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan serta Pengangkatan dan Penempatan Tenaga Relawan Bidang Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Nomor
HK.01.07/MENKES/1285/2023
Tentang
Kepmenkes Tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Serta Pengangkatan dan Penempatan Tenaga Relawan Bidang Kesehatan yang Menangani Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19)
Ditetapkan Tanggal
10 April 2023
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1285/2023 melalui link di bawah ini:
Download PDF (237.16 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.