Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1336/2023
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1336/2023 Tentang Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Stroke
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1336/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa stroke sebagai salah satu penyakit katastropik yang membutuhkan perawatan medis yang lama dan berbiaya tinggi memiliki angka kesakitan (morbiditas) dan angka kematian (mortalitas) yang masih tinggi, sehingga diperlukan optimalisasi pelayanan dengan meningkatkan kemampuan sumber daya, penatalaksanaan, dan rujukan melalui jejaring pengampuan pelayanan rumah sakit.
bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1948/2022 tentang Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Stroke sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan dalam pelaksanaan rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan stroke sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Stroke.