Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1337/2023
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1337/2023 Tentang Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kanker
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1337/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa kanker sebagai salah satu penyakit katastropik yang membutuhkan perawatan medis yang lama dan berbiaya tinggi memiliki angka kesakitan (morbiditas) dan angka kematian (mortalitas) yang masih tinggi, sehingga diperlukan optimalisasi pelayanan di rumah sakit dengan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan alat kesehatan, serta memperhatikan penatalaksanaan dan rujukan dalam pelayanan kesehatan yang diberikan.
bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1306/2023 tentang Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kanker sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan dalam pelaksanaan rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan kanker sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kanker.