Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1339/2023
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1339/2023 Tentang Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Uronefrologi
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1339/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa pelayanan uronefrologi merupakan pelayanan kesehatan sekunder dan/atau tersier dengan angka kesakitan (morbiditas), angka kematian (mortalitas), dan pembiayaan yang tinggi di mana dalam penyelenggaraannya membutuhkan kompetensi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, peralatan, dan sumber daya lain yang sesuai dengan standar.
bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1297/2023 tentang Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Uronefrologi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan dalam pelaksanaan rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan uronefrologi sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Uronefrologi.