Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1340/2023
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1340/2023 Tentang Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1340/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa upaya peningkatan kesehatan masyarakat dilakukan salah satunya melalui pendekatan continuum of care pada semua siklus kehidupan (life cycle) terutama di masa prakonsepsi, kehamilan, persalinan, nifas, bayi dan balita, anak, remaja, dewasa, hingga lansia yang akan memberikan dampak yang signifikan terhadap kualitas hidup ibu dan anak.
bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1302/2023 tentang Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan dalam pelaksanaan rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan kesehatan ibu dan anak sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak.