Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1342/2023
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1342/2023 Tentang Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Respirasi dan Tuberkulosis
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1342/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa penyakit respirasi dan tuberkulosis merupakan salah satu penyakit katastropik yang mempunyai angka kesakitan (morbiditas) dan angka kematian (mortalitas) yang masih tinggi, sehingga diperlukan optimalisasi pelayanan di rumah sakit dengan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan alat kesehatan, serta memperhatikan penatalaksanaan dan rujukan dalam pelayanan kesehatan yang diberikan.
bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1960/2022 tentang Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Respirasi dan Tuberkulosis sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan dalam pelaksanaan rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan respirasi dan tuberkulosis sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Respirasi dan Tuberkulosis.