Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023 Tentang Penyelenggaraan Akreditasi Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi sebagai bagian dari fasilitas pelayanan kesehatan secara umum memiliki tantangan utama dalam pelayanan kesehatan yaitu menyediakan dan memelihara keberlangsungan mutu pelayanan yang salah satu upayanya dilakukan melalui akreditasi.
bahwa akreditasi Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi dilakukan melalui pembinaan dan peningkatan mutu kinerja dengan perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem pelayanan dalam rangka meningkatkan dan menjaga mutu pelayanan dan keselamatan pasien di Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Akreditasi Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.