Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1559/2024
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1559/2024 Tentang Biaya Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, dan Unit Transfusi Darah
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1559/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, telah ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/110/2023 tentang Tarif Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/110/2023 tentang Tarif Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, perlu disesuaikan dengan perkembangan kebijakan terhadap kebutuhan pembiayaan survei akreditasi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Biaya Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, dan Unit Transfusi Darah.