Keputusan Menteri Kesehatan

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1581/2024

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1581/2024 Tentang Keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia Periode Tahun 2024-2028

PERTIMBANGAN

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1581/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 710 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia Periode Tahun 2024-2028.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kesehatan
Nomor
HK.01.07/MENKES/1581/2024
Tahun
2024
Tentang
Kepmenkes Tentang Keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia Periode Tahun 2024-2028
Ditetapkan Tanggal
30 September 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1581/2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More