Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1581/2024
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1581/2024 Tentang Keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia Periode Tahun 2024-2028
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1581/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa sesuai ketentuan Pasal 710 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia Periode Tahun 2024-2028.