Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa dalam rangka upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit dan keselamatan pasien sehingga tercapai tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang baik, serta sebagai pelaksanaan program pembangunan kesehatan nasional, perlu dilakukan akreditasi sesuai dengan standar akreditasi.
bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1128/2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan pelayanan kesehatan, serta kebijakan di rumah sakit.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit.