Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/161/2023

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/161/2023

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/161/2023 Tentang Penggunaan Tes Cepat Antigen dalam Pemeriksaan Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19)

PERTIMBANGAN

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/161/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diperlukan proses penyelidikan epidemiologi dan pelacakan kontak sebagai upaya memutus mata rantai penularan COVID-19.
  2. bahwa untuk kepentingan pelacakan kontak, alternatif penegakan diagnosis, skrining oleh tenaga kesehatan dan skrining mandiri oleh masyarakat dalam rangka deteksi dini COVID-19, dapat menggunakan metode pemeriksaan tes cepat antigen.
  3. bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/446/2021tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen Dalam Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4794/2022, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penggunaan Tes Cepat Antigen dalam Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kesehatan

Nomor
HK.01.07/MENKES/161/2023

Tahun
2023

Tentang
Kepmenkes Tentang Penggunaan Tes Cepat Antigen dalam Pemeriksaan Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19)

Ditetapkan Tanggal
13 Maret 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/161/2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (319.65 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.