Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/161/2023
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/161/2023 Tentang Penggunaan Tes Cepat Antigen dalam Pemeriksaan Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19)
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/161/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa dalam rangka penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diperlukan proses penyelidikan epidemiologi dan pelacakan kontak sebagai upaya memutus mata rantai penularan COVID-19.
bahwa untuk kepentingan pelacakan kontak, alternatif penegakan diagnosis, skrining oleh tenaga kesehatan dan skrining mandiri oleh masyarakat dalam rangka deteksi dini COVID-19, dapat menggunakan metode pemeriksaan tes cepat antigen.
bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/446/2021tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen Dalam Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4794/2022, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penggunaan Tes Cepat Antigen dalam Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).