Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/178/2024 Tentang Suplemen Kodeks Makanan Indonesia Ketiga
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/178/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa penyelenggaraan keamanan pangan salah satunya dilakukan melalui pengaturan terhadap bahan tambahan pangan.
- bahwa Kodeks Makanan Indonesia sebagai standar dan persyaratan mutu bahan tambahan pangan yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/261/2018 tentang Pemberlakuan Kodeks Makanan Indonesia, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1142/2022 tentang Suplemen Kodeks Makanan Indonesia, dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/24/2023 tentang Suplemen Kodeks Makanan Indonesia Kedua, perlu dilengkapi dan disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan dalam keamanan pangan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Suplemen Kodeks Makanan Indonesia Ketiga.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Nomor
HK.01.07/MENKES/178/2024
Tentang
Kepmenkes Tentang Suplemen Kodeks Makanan Indonesia Ketiga
Ditetapkan Tanggal
5 Maret 2024
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/178/2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.