PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/182/2020 Tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/182/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan sebagai bencana non-alam berupa wabah/pandemik sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan termasuk penguatan fungsi laboratorium yang berfungsi melakukan pemeriksaan spesimen.
- bahwa untuk menjamin kesinambungan pemeriksaan screening spesimen Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) diperlukan jejaring laboratorium pemeriksaan COVID-19.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Nomor
HK.01.07/MENKES/182/2020
Tahun
2020
Tentang
Kepmenkes Tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
16 Maret 2020
Sumber
http://hukor.kemkes.go.id : 6 hlm.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/214/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
Download Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/182/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.