Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1904/2023

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1904/2023

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1904/2023 Tentang Suplemen II Farmakope Indonesia Edisi VI

PERTIMBANGAN

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1904/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/158/2023 tentang Suplemen II Farmakope Indonesia Edisi VI guna menjamin keamanan, khasiat, dan mutu bahan obat dan obat untuk penanggulangan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injuries) pada anak.
  2. bahwa sediaan sirup yang menggunakan pelarut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/158/2023 tentang Suplemen II Farmakope Indonesia Edisi VI, perlu dilakukan penyesuaian waktu penerapan ambang batas 30% TDI (Tolerable Daily Intake) sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan hukum.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 125 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Suplemen II Farmakope Indonesia Edisi VI.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kesehatan

Nomor
HK.01.07/MENKES/1904/2023

Tahun
2023

Tentang
Kepmenkes Tentang Suplemen II Farmakope Indonesia Edisi VI

Ditetapkan Tanggal
23 Agustus 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Silahkan download Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1904/2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (453.94 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.