Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1977/2022
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1977/2022 Tentang Mpox (Monkeypox) Sebagai Penyakit Emerging Tertentu Berpotensi Wabah dan Upaya Penanggulangannya
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1977/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa berdasarkan pertimbangan peningkatan kasus yang signifikan pada negara yang melaporkan kasus, mpox (monkeypox) telah dinyatakan sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD) atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).
bahwa sehubungan dengan meluasnya penyebaran mpox (monkeypox) ke berbagai negara dengan potensi risiko penyebaran lokal di Indonesia, diperlukan upaya peningkatan kewaspadaan dini, kesiapsiagaan, serta tindakan antisipasi pencegahan, deteksi, pengobatan dan respons/tindakan kesehatan masyarakat terhadap kemungkinan penyebaran mpox (monkeypox) di wilayah Indonesia.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan dan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Mpox (Monkeypox) Sebagai Penyakit Emerging Tertentu Berpotensi Wabah dan Upaya Penanggulangannya.