Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/274/2018 Tentang Uji Coba Tata Laksana Penyakit Ginjal Tahap Akhir Dalam Rangka Peningkatan Cakupan Pelayanan Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD)
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/274/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pelayanan Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD) pada fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia sebagai terapi pengganti ginjal pada pasien penyakit ginjal tahap akhir memiliki presentase yang masih di bawah ideal dibanding dengan terapi pengganti ginjal yang lain.
- bahwa dalam rangka peningkatan cakupan pelayanan Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD) di fasilitas pelayanan kesehatan membutuhkan uji coba tata laksana penyakit ginjal tahap akhir.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Uji Coba Tata Laksana Penyakit Ginjal Tahap Akhir Dalam Rangka Peningkatan Cakupan Pelayanan Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD).
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Nomor
HK.01.07/MENKES/274/2018
Tahun
2018
Tentang
Kepmenkes Tentang Uji Coba Tata Laksana Penyakit Ginjal Tahap Akhir Dalam Rangka Peningkatan Cakupan Pelayanan Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD)
Ditetapkan Tanggal
23 Mei 2018
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/274/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.