Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/3648/2021

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/3648/2021 Tentang Standar Profesi Terapis Wicara

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/3648/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Standar Profesi Terapis Wicara.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kesehatan
Nomor
HK.01.07/MENKES/3648/2021
Tahun
2021
Tentang
Kepmenkes Tentang Standar Profesi Terapis Wicara
Ditetapkan Tanggal
2021-03-18
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/3648/2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (856.52 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.kemkes.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup…

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024

Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2024

Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan…

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More