Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/55/2020 Tentang Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/55/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang berfokus pada kebutuhan dan keselamatan pasien, perlu dikembangkan program pengendalian resistensi antimikroba dalam mencegah dampak resistensi penggunaan antibiotik.
- bahwa dalam rangka mengendalikan penggunaan antimikroba secara luas baik di fasilitas pelayanan kesehatan maupun di masyarakat, perlu dibentuk Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Program Pengendalian Resistensi Antimikroba di Rumah Sakit, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Nomor
HK.01.07/MENKES/55/2020
Tahun
2020
Tentang
Kepmenkes Tentang Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba
Ditetapkan Tanggal
20 Januari 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/55/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.