Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6460/2021

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6460/2021

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6460/2021 Tentang Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6460/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang berfokus pada kebutuhan dan keselamatan pasien, perlu dikembangkan program pengendalian resistensi antimikroba dalam mencegah dampak resistensi penggunaan antibiotik.
  2. bahwa untuk mengendalikan penggunaan antimikroba secara luas baik di fasilitas pelayanan kesehatan maupun di masyarakat, perlu dibentuk Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba.
  3. bahwa dengan adanya perubahan susunan keanggotaan Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba, perlu dilakukan revisi terhadap Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/55/2020 tentang Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kesehatan

Nomor
HK.01.07/MENKES/6460/2021

Tahun
2021

Tentang
Kepmenkes Tentang Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba

Ditetapkan Tanggal
2021-10-06

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6460/2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (546.25 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.kemkes.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.