Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/770/2022 Tentang Pemberian Insentif dan santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan serta Pengangkatan dan Penempatan Tenaga Relawan Bidang Kesehatan yang Menangani Corona virus Disease 2019 (COVID-19)
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/770/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sebagai apresiasi dan penghargaan kepada tenaga kesehatan yang menangani COVID-19, Pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
- bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan sumber daya manusia kesehatan, Pemerintah telah melakukan pengangkatan dan penempatan tenaga relawan bidang kesehatan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4765/2021 tentang Pengangkatan dan Penempatan Tenaga Relawan Bidang Kesehatan Untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
- bahwa kontribusi tenaga kesehatan dan tenaga relawan bidang kesehatan dalam penanganan COVID-19 masih sangat diperlukan mengingat pandemi COVID-19 di Indonesia belum berakhir sehingga tetap perlu diberikan insentif dan santunan kematian.
- bahwa pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 telah disetujui oleh Menteri Keuangan melalui surat Menteri Keuangan Nomor S-189/MK.02/2022 tanggal 23 Februari 2022 hal Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani COVID-19 dan Izin Prinsip Insentif bagi Tenaga Kesehatan yang Ditugaskan sebagai Pengganti Tenaga Kesehatan yang Terpapar COVID-19.
- bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pemberian insentif dan santunan kematian serta pengangkatan dan penempatan tenaga relawan bidang kesehatan, perlu dilakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4765/2021 tentang Pengangkatan dan Penempatan Tenaga Relawan Bidang Kesehatan Untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan serta Pengangkatan dan Penempatan Tenaga Relawan Bidang Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Nomor
HK.01.07/MENKES/770/2022
Tahun
2022
Tentang
Kepmenkes Tentang Pemberian Insentif dan santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan serta Pengangkatan dan Penempatan Tenaga Relawan Bidang Kesehatan yang Menangani Corona virus Disease 2019 (COVID-19)
Ditetapkan Tanggal
2022-03-04
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/770/2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemkes.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.