Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/779/2022 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6780/2021
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/779/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa penyakit pneumonia merupakan penyakit yang sangat endemis dan merupakan penyebab utama morbiditas dan mortalitas pada bayi dan balita di Indonesia, oleh karena itu diperlukan upaya untuk memutus rantai penularannya melalui pemberian imunisasi.
- bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6780/2021 tentang Pemberian Imunisasi Pneumokokus Konyugasi (PCV) perlu disesuaikan dengan kesiapan dan kebutuhan teknis pemberian imunisasi pneumokokus konyugasi.
- bahwa berdasarkan WHO position paper on Pneumoccocal Conjugate Vaccine (PCV) tahun 2019 dan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) tahun 2020, vaksin Pneumokokus Konyugasi (PCV) dinyatakan aman dan efektif dalam pencegahan pneumonia yang disebabkan oleh pneumokokus, sehingga pelaksanaan pemberian imunisasi PCV perlu diperluas untuk menjadi program imunisasi nasional.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6780/2021 tentang Pemberian Imunisasi Pneumokokus Konyugasi (PCV).
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Nomor
HK.01.07/Menkes/779/2022
Tentang
Kepmenkes Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6780/2021
Ditetapkan Tanggal
2022-03-15
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/779/2022 melalui link di bawah ini:
Download PDF (429.43 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemkes.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.