Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/9/2022 Tentang Penugasan PT Bio Farma (Persero) dalam Distribusi Vaksin Corona virus Disease 2019 (COVID-19) yang Diperoleh melalui Hibah dari Pemerintah Jepang Tahap Ketiga
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/9/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pemerintah Indonesia telah menandatangani perjanjian bilateral donasi vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan Pemerintah Jepang;
- bahwa dalam pelaksanaan perjanjian bilateral donasi vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dari Pemerintah Jepang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan jenis dan jumlah vaksin serta pendistribusian sampai pada titik serah;
- bahwa pendistribusian vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sampai pada titik serah dapat dilakukan melalui penugasan kepada badan usaha milik negara;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penugasan PT Bio Farma (Persero) dalam Distribusi Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang Diperoleh melalui Hibah dari Pemerintah Jepang Tahap Ketiga;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Nomor
HK.01.07/Menkes/9/2022
Tahun
2022
Tentang
Kepmenkes Tentang Penugasan PT Bio Farma (Persero) dalam Distribusi Vaksin Corona virus Disease 2019 (COVID-19) yang Diperoleh melalui Hibah dari Pemerintah Jepang Tahap Ketiga
Ditetapkan Tanggal
2022-01-04
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/9/2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemkes.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.