Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/118/2015 Tentang Izin Memperoleh, Menanam, Menyimpan, dan Menggunakan Tanaman Papaver, Ganja dan Koka
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/118/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, lembaga ilmu pengetahuan untuk dapat memperoleh, menanam, menyimpan, dan menggunakan narkotika untuk keperluan ilmu pengetahuan dan teknologi harus mendapatkan izin dari Menteri.
- bahwa Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional Kementerian Kesehatan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memperoleh, menanam, menyimpan, dan menggunakan narkotika untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Izin Memperoleh, Menanam, Menyimpan, dan Menggunakan Tanaman Papaver, Ganja dan Koka.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Nomor
HK.02.02/MENKES/118/2015
Tahun
2015
Tentang
Kepmenkes Tentang Izin Memperoleh, Menanam, Menyimpan, dan Menggunakan Tanaman Papaver, Ganja dan Koka
Ditetapkan Tanggal
23 Maret 2015
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/118/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.