Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Analisis dan Uji Teknis Jabatan Kerja Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, perlu menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Analisis dan Uji Teknis Jabatan Kerja Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi.
- bahwa Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Analisis dan Uji Teknis Jabatan Kerja Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi telah disepakati melalui konvensi nasional pada tanggal 26 April 2021 di Jakarta.
- bahwa sesuai Surat Ketua Harian Komite Standar Kompetensi Sektor Konstruksi, Direktur Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor BK 0501-Kt/61 tanggal 18 Februari 2022 perihal Permohonan Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Analisis dan Uji Teknis Jabatan Kerja Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi, perlu ditindaklanjuti dengan penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Analisis dan Uji Teknis Jabatan Kerja Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Analisis dan Uji Teknis Jabatan Kerja Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Ketenagakerjaan
Tentang
Kepmen Naker Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Analisis dan Uji Teknis Jabatan Kerja Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi
Ditetapkan Tanggal
22 Januari 2024
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.