Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 167 Tahun 2024
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 167 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Jasa Kebersihan (Cleaning Service)
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 167 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, perlu menetapkan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Jasa Kebersihan (Cleaning Service).
bahwa Rancangan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Jasa Kebersihan (Cleaning Service) telah disepakati melalui Konvensi Nasional pada tanggal 11 September 2023 di Kota Bogor.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Jasa Kebersihan (Cleaning Service).