Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun Bidang Pasar Modal
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, perlu menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun Bidang Pasar Modal.
- bahwa Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun Bidang Pasar Modal telah disepakati melalui Konvensi Nasional pada tanggal 12 September 2023 di Jakarta.
- bahwa sesuai surat Kepala Departemen OJK Institute Nomor S-76/MS.83/2023 tanggal 22 September 2023 perihal permohonan penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun Bidang Pasar Modal, perlu ditindaklanjuti dengan menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun Bidang Pasar Modal.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun Bidang Pasar Modal.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Ketenagakerjaan
Nomor
20 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Kepmen Naker Tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun Bidang Pasar Modal
Ditetapkan Tanggal
22 Januari 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.